Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bekerja sama dengan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan lembaga dan/atau orang yang berusaha menghimpun dana secara tidak benar, namun berkedok koperasi.
Kedua pihak menyepakati untuk melakukan sosialisasi dan pengembangan kapasitas (Capacity Building) kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi dan kabupaten/kota, termasuk Satgas Pengawas Koperasi yang saat ini berjumlah 1.712 orang di seluruh Indonesia.
Advertisement
Di samping itu, juga disepakati apabila diperlukan, untuk pembentukan Tim Pemeriksaan Bersama untuk mengantisipasi potensi dan penyimpangan penyelengaraan koperasi yang melanggar peraturan perundang- undangan.
Ke depan atas permasalahan penyimpangan yang terjadi di koperasi, dimungkinkan untuk dilakukan penanganan dan ekpose bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Bareskrim Polri.
Deputi Bidang Pengawasan, KemenkopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan, koperasi sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam mendorong inklusi keuangan.
"Saat ini jumlah koperasi aktif melayani anggota dan masyarakat diseluruh Indonesia berjumlah 123.048, diantaranya terdapat 16.435 unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang tersebar diseluruh Indonesia," kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020).
Dia mengatakan, secara langsung koperasi telah berperan memfasilitasi kebutuhan termasuk pembiayaan bagi anggota koperasi yang berjumlah sekitar 22 Juta orang, pada umumnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keberadaan KSP Sangat Bermanfaat
Menurutnya, keberadaan KSP di tengah pandemi Covid-19 saat ini semakin dirasakan manfaatnya bagi usaha mikro dan kecil, lantaran lebih familiar dan sangat mudah di akses dan terjangkau.Namun demikian, ia menambahkan, pentingnya integritas dan kompetensi pengurus dan pengelola koperasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat, di samping pengelolaan koperasi harus semakin transaparan dan akuntabel.
"Karena ini merupakan first line of defence (garis pertahanan pertama) dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi," tegas dia.
Zabadi menyatakan, praktik investasi bodong dan praktik menyerupai perbankan yang berkedok koperasi harus diambil tindakan penegakan hukum. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan koperasi sebagai topeng untuk melakukan praktek yang mmenyimpangi aturan dan merugikan masyarakat serta mencederai citra koperasi.
"Pihak Bareskrim memaparkan bahwa koperasi seringkali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat secara illegal. Dengan iming-iming simpanan dengan tingkat bunga tinggi, koperasi berhasil menghimpun anggota dalam waktu singkat dengan jumlah simpanan yang besar," tuturnya.
"Pada kasus KSP Indosurya dalam jangka waktu 6 tahun, KSP Indosurya berhasil menarik anggota lebih dari 32 ribu dan jumlah simpanan Rp 14, 3 triliun. Begitu juga KSP Hanson Mitra Mandiri, dalam jangka waktu kurang dari 2 Tahun berhasil menghimpun dana masyarakat lebih dari Rp 728 miliar," dia menambahkan.
Advertisement