Liputan6.com, Jakarta - Car Free Day atau CFD Jakarta diadakan lagi. Warga boleh bergembira. Namun simak dulu 6 ketentuan barunya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat ini kembali digelar pada Minggu (21/6/2020). Sepekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan CFD Jakarta secara bertahap diadakan untuk pesepeda dan pejalan kaki.
Advertisement
Sejak pandemi corona virus disease atau Covid-19, kegiatan CFD Jakarta sudah lama ditiadakan. Saat kembali diadakan, sejumlah aturan di kawasan CFD Jakarta diterapkan.
Salah satunya, tidak ada kegiatan jual beli. Anies menyebutkan alasannya. Kegiatan jual beli berpotensi adanya penyebaran Covid-19. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi Twitter @DishubDKI_JKT pada Jumat 19 Juni 2020 menyebutkan 6 ketentuan terkait kembali diadakannya CFD Jakarta. Berikut ketentuannya:
1. Waktu Pelaksanaan
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan ketentuan bagi warga yang akan beraktivitas di CFD Jakarta. Waktu pelaksanaan CFD Jakarta berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB.
Advertisement
2. Protokol Ketat
Dishub DKI menegaskan, CFD Jakarta diperuntukkan bagi warga yang akan berolahraga bersepeda, lari, dan berjalan kaki. Warga menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
Protokol Kesehatan yang dimaksud, yakni jaga jarak, memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun, membawa hand sanitizer dan masker cadangan.
3. Tidak Ada Pedagang
"TIDAK ADA kegiatan partisipan dan Pedagang." tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun resmi Twitter @DishubDKI_JKT.
Anies sebelumnya telah menegaskan, kegiatan jual beli saat CFD dilarang. Alasannya, kegiatan jual beli berpotensi adanya penyebaran Covid-19. "Bbelum dibuka untuk kegiatan jual beli karena potensi kerumunannya masih sangat tinggi. Jadi hanya untuk kegiatan olahraga saja," ucap Anies.
Advertisement
4. Sakit dan Rentan Dilarang
Berolahraga saat CFD Jakarta tentunya untuk mendapatkan kesehatan jasmani. Dishub DKI Jakarta pun melarang warga yang kurang sehat berada di area CFD. Mereka yang sedang demam tinggi dan flu atau batuk tidak diperbolehkan.
Selain itu, warga yang rentan terhadap penyebaran Covid-19 juga tidak boleh ada di area CFD Jakarta. Mereka adalah anak-anak di bawah 9 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil
5. Sanksi
Bagi warga yang melanggar ketentuan, Dishub DKI Jakarta menegaskan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Pergub 41/2020 ini tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
6. Semprot Disinfektan
Sebelum dan sesudah pelaksanaan CFD, Dishub DKI Jakarta menjelaskan, selalu dilakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta.
"Kami menghimbau bagi warga yang beraktifitas di area HBKB (CFD) agar disiplin dan menaati protokol kesehatan. Bagi warga yang belum sehat dan rentan terhadap penyebaran Covid-19 agar tetap berdiam diri di rumah dan menjaga kebugaran di rumah," cuit Dishub DKI Jakarta melalui akun resmi Twitter @DishubDKI_JKT.