Asuransi Bisa Gugur saat Mobil Pribadi Jadi Taksi Online

Banyak pemilik mobil pribadi yang menjadikan kendaraannya sebagai taksi online. Tapi tidak semua sadar akan konsekuensi yang akan dihadapi.

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Jun 2020, 14:10 WIB
Dipasarkan sejak 2004, kepopuleran Avanza juga terjadi di 32 negara di dunia lewat penjualan ekspor.

Liputan6.com, Jakarta - Banyak pemilik mobil pribadi yang menjadikan kendaraannya sebagai taksi online. Alasannya, agar bisa digunakan untuk menghasilkan pendapatan tambahan.

Namun, bagi pemilik mobil pribadi yang memiliki asuransi perlu berhati-hati jika hendak mengalihfungsikan mobil pribadi menjadi taksi online. Berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi Anda akan berubah menjadi mobil komersial.

Perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, jika tidak akan memiliki risiko tertolaknya klaim jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.

Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial. Menurut pasal itu, penggunaan pribadi adalah penggunaan atas kendaraan bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.

Sedangkan penggunaan komersial, adalah penggunaan atas kendaraan bermotor untuk disewakan atau menerima balas jasa.

Saat ini memang masih banyak orang yang tergiur oleh bisnis taksi online, bahkan tidak sedikit sopir-sopir taksi konvensional yang keluar dan mengambil kredit mobil pribadi demi bergabung ke bisnis taksi online.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Lapor ke Asuransi

Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil. Namun dalam paketan tersebut asuransi berlaku jika mobil yang Anda beli masih terdaftar sebagai mobil pribadi.

"Anda perlu melapor ke pihak asuransi segera bahwa mobil yang Anda gunakan akan beralih fungsi menjadi mobil komersial," tulis Asuransi Astra dalam siaran pers, Minggu (21/6/2020).

Sebagai informasi, laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, karena jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.

Hal tersebut, sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, yang merujuk pada pasal 3.


Modifikasi Mobil, Jangan Lupa Lapor Agar Asuransi Tidak Hangus

Bagi pemilik mobil yang tidak puas dengan tampilan standar kendaraan kesayangannya, akan melakukan modifikasi. Menambahkan aksesoris, baik yang bersifat sederhana sampai yang ekstrim bisa menjadi cara agar tampilan roda empat kesayangan lebih keren dan enak dilihat.

Namun perlu dipahami, bagi pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, penambahan aksesori sekecil apapun harus dikonsultasikan dulu dengan pihak asuransi, karena tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.

Pasalnya, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.

Mengapa harus lapor ke pihak asuransi terlebih dahulu? Melansir siaran pers dari Asuransi Astra, hal tersebut dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori di mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.

Walau hanya melakukan penambahan kecil seperti memasang kaca film sekalipun.

Sehingga saat pemilik hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang dilakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.


Aturan Pasal 8, tentang Perubahan Risiko

Sebagai informasi, hal tersebut sejatinya merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8, tentang Perubahan Risiko ayat satu (1) dan dua (2), pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.

Dalam hal ini adalah modifikasi. Berikut bunyi pasal tersebut:

1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya