Ingat, Tak Bermasker di CFD Jakarta Didenda Rp 250 Ribu

Jika ditemukan pelanggaran selama CFD, seperti tidak bermasker akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Jun 2020, 07:28 WIB
Petugas pemadam kebakaran (Damkar) melakukan penyemprotan disinfektan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Penyemprotan dalam rangka kembali diadakannya Car free day di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 21 Juni esok. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) kembali dibuka di Jakarta hari ini. Sejumlah warga yang rindu berolahraga di pusat ibu kota pun memanfaatkan kesempatan ini untuk berolahraga.

Namun, seiring masih diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa transisi, Pemprov DKI masih terus mengawasi masyarakat yang tak taat protokol kesehatan. Jika ditemukan pelanggaran selama CFD, seperti tidak bermasker akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

"Kalau dalam kawasan CFD tak bermasker kita kenakan sanksi Rp 250 ribu, masker itu harus," kata Kasatpol PP DKI Arifin dalam keterangan diterima, Minggu (21/6/2020).

Selain aturan bermasker, lanjut Arifin, Satpol PP DKI juga akan berpatroli mencegah adanya kerumunan.

"Kalau diam sebentar tidak apa, asal jangan berkumpil berlama-lama nongkrong, kita akan ingatkan," tegas dia.

Sebagai informasi, akan ada 500 personel Satpol PP diterjunkan pagi ini untuk mengawasi gelaran CFD Jakarta yang terbentang dari Jalan Sudirman hingga Thamrin, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya