Aneh, Anggota DPRD di NTT Dibebaskan Meski Hasil Tes Urine Positif Narkotika

Anggota DPRD TTU, Irenius Frederik Taolin alias Dedi (37) dinyatakan positif setelah menjalani pemeriksaan urine.

oleh Ola Keda diperbarui 23 Jun 2020, 03:00 WIB
Foto: Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R. Pareira, saat menggelar konferensi pers (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Kupang- Anggota DPRD TTU, Irenius Frederik Taolin alias Dedi (37) dinyatakan positif narkotika setelah menjalani pemeriksaan urine.

Dedi ditangkap petugas BNN Kota Kupang di salah satu kamar hotel di Kota Kupang saat sedang asyik bersama dua teman wanita dan seorang pria.

"Teman wanitanya itu berinisial AHP (26) dan DL (19). Sedangkan IEL (29) sopir pribadi anggota DPRD," ujar Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do R Pareira saat melakukan konferensi pers, Senin (22/6/2020).

Ia mengatakan, selain Dedi, seorang teman wanitanya, AHP juga dinyatakan positif sesuai hasil tes urine. Sementara IEL dan DL dinyatakan negatif.

Meski hasil tes urine positif, anggota DPRD dari partai Hanura bersama teman wanitanya dipulangkan tim penyidik BNN Kota Kupang pada Minggu (21/6/2020) sore.

"Mereka kita pulangkan karena tidak cukup bukti. Kedua orang tersebut dikategorikan sebagai penyalahguna, artinya dalam beberapa bulan menggunakan narkotika," katanya.

Menurut Lino, berdasarkan pengembangan yang dilakukan, hasil positif tersebut menunjukkan mereka menggunakan narkoba dalam beberapa waktu belakangan.

Ia menambahkan, narkotika jenis sabu itu diperoleh AHP dari luar NTT melalui pengiriman udara. "AHP yang datangkan sabu, dipesan dari Jakarta," tutupnya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya