Polisi Tangkap 8 Pelaku Pembalakan Liar di Majalengka

Polres Majalengka terus mendalami modus operandi dan jaringan yang ada dari temuan kasus pembalakan liar tersebut.

oleh Panji Prayitno diperbarui 22 Jun 2020, 22:00 WIB
Kapolres Majalengka saat meninjau langsung kayu hasil penebangan liar yang akan dikirim ke Mojokerto. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Majalengka - Polres Majalengka berhasil menangkap 8 orang pelaku pembalakan liar atau illegal loging di kawasan tersebut.

Dari keterangan Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP M Wafdan Muttaqin, pelaku yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban itu, menebang kayu jenis sonokeling dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

"Delapan pelaku ini punya peran berbeda," ujar M Wafdan, Senin (22/6/2020).

Dia menyebutkan, masing-masing pelaku pembalakan liar di Majalengka tersebut memiliki peran berbeda. Mulai dari penebang hingga penadah kayu.

Para pelaku penebangan liar tersebut berinisial JN, DS, AS, DR, dan DA sebagai pengangkut kayu. Sementara untuk HN, NR dan TR sebagai penadah.

"Pelaku saat ditangkap tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan yang Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," kata dia.

Dia mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya menebang pohon secara liar pada 1 Juni 2020 lalu. Kemudian pada Sabtu 6 Juni 2020, diketahui pelaku DA mengangkut kayu sonokeling dari gundang di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dari informasi yang didapat, kayu hasil penebangan liar tersebut ingin dikirim ke Kabupaten Mojokerto.

Simak juga video pilihan berikut ini:


Jerat Hukum

Polres Majalengka saat mengekspose hasil pengungkapan penebangan liar. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Dari hasil penangkapan tersebut, Polres Majalengka mengamankan 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong. Polres Majalengka masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan pembalakan liar.

Wafdan mengatakan, diduga kuat pelaku pembalakan liar memiliki jaringan sehingga tidak menutup kemungkinan aksi serupa dilakukan oleh orang yang berbeda.

"Pelaku dijerat pasal 83 Uu RI nomor 18 thaun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan," ujar dia.

Atas aksinya itu, pelaku terancam penjara 5 tahun dengan denda maksimal hingga Rp2,5 miliar.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya