Duh, Lapas di Riau Kelebihan Kapasitas hingga 262 Persen

Seluruh Lapas di Riau mengalami kelebihan kapasitas hingga 262 persen, di mana lapas yang idealnya diperuntukkan bagi 4.455 orang saat ini diisi 11.662 narapidana.

oleh M Syukur diperbarui 24 Jun 2020, 00:00 WIB
Ilustrasi tahanan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau berencana membangun baru dan merenovasi sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas). Tujuannya mengatasi kelebihan kapasitas atau over capacity Lapas yang ada.

Menurut Humas Kanwil Kemenkumham Riau Koko Syawaluddin, seluruh Lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga 262 persen. Lapas yang idealnya diperuntukkan bagi 4.455 orang, saat ini diisi 11.662 narapidana.

Koko menjelaskan, kelebihan kapasitas terparah ada di Lapas Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir yang mencapai 628 persen. Lapas yang idealnya diisi 98 orang malah dihuni 616 narapidana.

"Kemudian Lapas Selatpanjang tingkat kelebihan tahanan mencapai 339 persen, dari jumlah awal 83 orang namun dihuni 281 tahanan," kata Koko, Senin petang, 22 Juni 2020.

Menurut Koko, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun tengah mengupayakan pembangunan Lapas baru di dua daerah itu, termasuk di Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, juga diusulkan renovasi di Lapas Perempuan Pekanbaru, berikutnya pembangunan lanjutan Lapas Khusus Anak Pekanbaru dan pembangunan lanjutan Lapas Narkotika Rumbai.

Koko mengatakan, membludaknya jumlah tahanan dan narapidana tidak diimbangi dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Hal ini memengaruhi keberhasilan proses pembinaan bagi warga binaan.

"Karena Lapas dan Rutan itu merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi perawatan tahanan dan pembinaan terhadap narapidana," katanya.

Koko tak menampik jika kelebihan kapasitas penghuni Lapas dan Rutan terus menjadi persoalan klasik yang berulang dari tahun ke tahun. Diapun berharap usulan pembangunan disetujui.

Jika disetujui nantinya, Koko menyebut Kepala Ibnu Chuldun menekankan perencanaan secara matang. Semua dilaksanakan dengan prinsip clear and clean yang artinya bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dari segi legalitas.

"Baik itu kepemilikan surat atau status tanah dan tidak ada keraguan dalam pembangunan gedung atau tidak ada pihak lain yang dirugikan," tegas Koko.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya