Jubir Reisa Jabarkan Protokol Kesehatan di Mal

Kata Dokter Reisa, pengelola tempat umum seperti mall wajib membatasi jumlah pengunjung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 22 Jun 2020, 17:49 WIB
Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan pesan adaptasi kebiasaan baru yang produktif aman dari COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro menjabarkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum selama pandemi Covid-19.

Protokol kesehatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan tersebut dikeluarkan pada 19 Juni 2020 lalu.

Kata Dokter Reisa, pengelola tempat umum seperti mall wajib membatasi jumlah pengunjung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.

"Beberapa informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan adalah, pertama membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan," ucap Reisa dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020).

Kata Reisa, jika ditemukan pengunjung di atas 37,3 derajat selsius, maka pengunjung tak diperkenankan masuk. Reisa juga menuturkan bahwa pengunjung yang tak mengenakan masker tak diperkenankan untuk masuk juga.

"Petugas pengecek suhu menggunakan masker dan face shield dan didampingi oleh petugas keamanan," katanya.

Pihak pengelola pusat perbelanjaan, kata Reisa, juga diminta untuk mengatur jumlah toko yang beroperasi di sana. Serta mengatur jarak etalase dan jam operasional buka dan tutupnya mall.

"Ketiga mengatur jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk, kasir, lif, dan juga eskalator; dan juga membatasi jumlah orang yang masuk di lif dengan memberi pertanda di lantai lif," ucap Dokter Reisa.

 


Diberi Disinfektan Secara Berkala

Selanjutnya, kata Reisa adalah pengelola tempat umum juga mesti memberikan informasi soal larangan masuk bagi pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas dan/atau sakit kepala; dan juga punya riwayat kontak dengan penderita Covid-19.

"Selanjutnya pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mall atau shopping center tersebut paling sedikit tiga kali dalam sehari," ucap dia.

Pembersihan ini, lanjut Reisa diutamakan pada benda atau area yang kerap digunakan bersamaan, seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lif, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.

Reisa juga menyebut bahwa pos kesehatan di mall mesti dimaksimalkan lagi fungsinya. Hal ini agar jika ada pengunjung maupun pekerja di pusat perbelanjaan yang mengalami gangguan kesehatan bisa segera ditangani.

"Dan terakhir, sosialisasi kepada pekerja, pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan memasang spanduk, poster, banner, WhatsApp, SMS blast, pengumuman melalui pengeras suara dan sebagainya," jelasnya.

Adapun materi sosialisasi yang diberikan berupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, serta menggunakan masker.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya