Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani hampir memasuki tahap akhir. Beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman enam bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020), JPU mengatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti bersalah. Atas perbuatannya itu ibu tiga anak itu dituntut hukuman enam bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga
Advertisement
"Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Jaksa Sigit Hendradi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Tak Harus Dipenjara
Meski dituntut enam bulan penjara, namun Nikita Mirzani tidak harus menginap di hotel prodeo. Sebab hukuman ini merupakan percobaan.
"Menjatuhkan pidana kepada saudara Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," kata Sigit Hendradi.
Advertisement
Barang Bukti
Selain itu JPU juga meminta agar barang bukti asbak dan mobil berwarna hitam agar dikembalikan kepada Dipo Latief. Nikita pun dibebani dengan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.
"Menetapkan agar barang bukti satu buah asbak rokok, mobil warna hitam itu dikembalikan ke saksi Ahmad Dipo. Menetapkan agar saudara Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," lanjut Sigit Hendradi.
Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan akan digelar pada 1 Juli 2020 dengan agenda penyampaian nota keberatan atau pledoi terkait tuntutan JPU oleh pihak terdakwa yaitu Nikita Mirzani.
Advertisement