UU Minerba Wajibkan Pengusaha Reklamasi Pasca-tambang

Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2020, 20:24 WIB
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru. Terutama, pasca Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020 resmi diundangkan pada 10 Juni 2020.

Dalam UU tersebut, salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang. Ini menjadi salah satu poin penting yang disempurnakan dalam aturan ini, yakni terkait reklamasi dan pasca-tambang.

Melansir Antara, Senin (22/6/2020), berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang.

Kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pasca-tambang dengan dana jaminan tersebut.

Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini dan ke depannya.

Sehingga ini dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.

 

Saksikan video di bawah ini:


Ketentuan Lain

Kondisi Tambang bahan baku semen setelah reklamasi di kawasan PT Semen Gresik, Tuban, Jawa Timur. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca-tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pasca-tambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya.

"Sebelum UU Nomor3/2020 ini diundangkan, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi adminstratif kepada pelaku usaha. Namun setelah terbit UU ini, eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, kita juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang," jelas Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Sujatmiko.

Harapannya, dengan aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU Nomor 3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya