Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan tersebut dikeluarkan pada 19 Juni 2020 lalu.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, aturan tersebut untuk memastikan baik pengunjung maupun pengelola mal mematuhi protokol Kesehatan.
Advertisement
Meski demikian, dia meminta masyarakat tetap di rumah jika ragu dengan berbelanja di mal.
"Apabila risikonya terlalu tinggi dan Anda ragu, jangan lakukan. Tetaplah tinggal di rumah," kata Reisa dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020).
Dia meminta agar masyarakat bisa mencari alternatif lain dalam berbelanja. "Dan cari alternatif lain berbelanja," ungkap Reisa.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kesehatan Lebih Utama
Dia menegaskan, bahwa Kesehatan memang lebih penting daripada apapun.
"Pasti bapak-ibu semua setuju kalau kesehatan kita dan keluarga adalah yang terpenting, betul bukan," pungkasnya.
Advertisement