Liputan6.com, Surabaya - Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menembak mati dua pelaku pencurian motor (curanmor) dengan kekerasan.
Pelaku itu berinisial HK (25) warga Kabupaten Probolinggo dan SH (20) warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Berdasarkan catatan kriminal, ada 24 laporan terkait tindak pidana pencurian motor, pencurian dengan pemberatan dan curas yang dilakukan kedua pelaku pada 2019-2020.
Bahkan, kedua pelaku juga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap salah satu anggota Babinsa TNI di Probolinggo.
Baca Juga
Advertisement
"Tindak tegas terhadap dua pelaku dilakukan dalam waktu yang berbeda. Keduanya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas di lapangan sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/6/2020).
"Salah satu tersangka melakukan tindak pidana kekerasan dengan menggunakan senjata tajam kepada Babinsa tersebut yang mengakibatkan meninggal dunia di daerah Probolinggo sekira tanggal 24 September 2019, di Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo," ia menambahkan.
HK ditindak pada 19 Juni 2020. Sedangkan tersangka SH dilakukan penindakan pada Senin pagi, 22 Juni 2020 ketika berada di Mojokerto.
HK ditembak mati karena ketika ditangkap di rumahnya berupaya mengambil senjata api yang dibawa oleh petugas. Sedangkan SH melempar bondet (bom ikan) ke arah petugas.
"Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari tersangka Sugianto dan Adi Kusworo. Terhadap mereka kami telah melakukan upaya pertolongan dan kemudian keduanya meninggal dunia," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Walau sudah melakukan tindak tegas kepada dua tersangka, Truno mengatakan penyelidikan tidak akan berhenti akan diteruskan karena diduga ada keterkaitan dengan jaringan lain.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga buah clurit, dua kunci T, satu kunci L, tiga mata kunci, dua unit ponsel, dua jimat, enam buah bondet atau mercon, dan empat unit sepeda motor matic.
Advertisement