Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Kena Sanksi Penyitaan KTP hingga Joget

Pelanggar protokol kesehatan di Surabaya itu mendapatkan sanksi sanksi penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) hingga joget.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2020, 22:39 WIB
Kamera CCTV yang dipasang di sejumlah persimpangan jalan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan, hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan jaga jarak terkait penerapan protokol kesehatan dalam peraturan wali kota (perwali) Nomor 28 Tahun 2020.

Perwali itu mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur. Pelanggar protokol kesehatan itu mendapatkan sanksi sanksi penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) hingga joget.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, penegakan Perwali 28/2020 terus dilakukan, salah satu kepada perorangan yang tidak menggunakan masker.

"Hampir 60 persen pelanggar adalah individu yang tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/6/2020).

Sesuai Perwali 28/2020 pasal 34, kata dia, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar.

"Bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kami hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya," ujarnya.

Dia menuturkan, penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus ini. Setelah 14 hari itu, kata dia, pelanggar itu bisa mendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali sembari menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.

"Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Diberikan Sanksi Joget

Eddy menuturkan, bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, pihaknya melakukan sanksi lain yaitu diminta "push up" bagi yang muda dan ada pula yang diminta joget. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.

"Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker," katanya.

Selain itu, kata dia, tujuan diminta joget itu untuk meningkatkan imun mereka. Sebab, kata dia, apabila mereka senang berjoget, diharapkan imun mereka bisa meningkat, sehingga tidak gampang terjangkit virus.

"Nah, setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai di manapun berada," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya