Kejari Bogor Periksa 4 Pejabat Dinas Pendidikan Soal Dugaan Korupsi Dana BOS

Sejauh ini, Kejari Bogor telah memeriksa 40 saksi terkait kasus dugaan korupsi dana BOS.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 23 Jun 2020, 02:20 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kota Bogor, Senin (22/6/2020).

Empat saksi tersebut merupakan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, yakni Kepala Disdik Fachrudin, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Maman Suherman, Kepala Sub Perencana dan Pelaporan Disdik, Jajang Koswara dan Warni.

"Hari ini kami memeriksa sebanyak empat orang dari Disdik untuk menggali informasi lebih dalam soal dugaan penyimpangan dana BOS," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran.

Menurut Rade, Korp Adhyaksa masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan data serta bukti dalam perkara tersebut.

Selain itu, Kejari Kota Bogor juga masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud).

"Kami masih mengumpulkan data soal dugaan penyimpangan dana BOS itu, termasuk berapa jumlah kerugian negara," ungkap Rade.

 


Periksa 40 Saksi

Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa 40 saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana BOS melalui kegiatan UTS, UAS, dan try out, serta ujian sekolah pada tahun 2017, 2018 dan 2019.

"Rencananya besok akan ada pemeriksaan (saksi) lagi. Soal siapa-siapanya lihat saja besok," kata dia.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk menambah data dan alat bukti guna menemukan tersangkanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya