Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengemudi ojek online (Ojol) berinisial A (44) menjadi korban peluru nyasar kelompok John Kei saat berulah di Cluster Australia, Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang pada Minggu 21 Juni siang.
Saat ini, pengemudi ojol tersebut tengah dirawat di Rumah Sakit Medica Karang Tengah akibat luka tembak dari aksi koboi kelompok John Kei.
Advertisement
"Sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medica Karang Tengah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Kendati begitu, kata Nana, luka tembak yang diderita pengemudi ojol tersebut tidak berbahaya dan parah.
Sementara satpam perumahan berinisial NAW (32) yang sempat tertabrak mobil rombongan kelompok John Kei kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Sebagaimana dilansir Antara, Nana mengungkapkan, peristiwa itu berawal dari hadirnya sekitar 15 orang anak buah John Kei untuk mencari Nus Kei di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu siang.
"Karena tidak ditemukan yang dicari, kelompok ini keluar dan dengan brutal merusak gerbang perumahan dan mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali sehingga menyebabkan satu orang satpam tertabrak dan seorang pengemudi ojek daring tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Nana.
Anak buah John Kei juga merusak satu unit kendaraan roda empat milik Nus Kei dan satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei. Aksi kelompok tersebut juga sempat terekam oleh warga dan tersebar viral di media sosial.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tangkap John Kei dan 29 Anak Buahnya
Kurang dari 24 jam, aparat Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya terkait aksi koboi dan penyerangan di Green Lake City, Tangerang. Mereka juga menganiaya pengemudi motor di Jalan Kresek Raya, Cengkareng, Jakarta Barat hingga tewas.
Penangkapan dilakukan di markas John Kei, Jalan Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. John Kei dan 29 anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukri antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei. Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp 1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.
Advertisement