Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (TZ). Tin dikonfirmasi perihal aliran sejumlah uang dari Nurhadi.
"Penyidik mengkonfirmasi mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi TZ," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Advertisement
Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
Selain soal penerimaan sejumlah uang, penyidik KPK juga mengkonfirmasi Tin terkait aset-aset yang dimiliki bersama Nurhadi, serta pengkondisian yang dia lakukan ketika suaminya ditangkap, pada Senin 1 Juni lalu.
Sebagaimana dilansir Antara, penyidik KPK juga mengkonfirmasi terkait kedekatan Tin dengan pegawai negeri sipil (PNS) di MA bernama Kardi.
Tin hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Pada pemanggilan sebelumnya, Senin (15/6), Tin berhalangan hadir karena sakit, sehingga KPK menjadwal ulang pemanggilan terhadap istri Nurhadi itu pada Senin (22/6).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sempat Diamankan KPK
Tin diketahui sempat diamankan oleh tim KPK saat penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE) di salah satu rumah di Jakarta, Selatan, Senin (1/6). Tin saat itu juga dibawa ke gedung KPK, namun statusnya masih sebagai saksi.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK juga mendalami lebih lanjut setiap informasi yang diterima perihal adanya dugaan keterlibatan Tin dalam kasus suaminya tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Advertisement