Jemaah Asing di Arab Saudi Boleh Ikut Ibadah Haji 2020, Ini Syaratnya

Arab Saudi memutuskan Ibadah haji 2020 tetap berjalan. Bahkan jemaah asing pun diperbolehkan mengikuti ibadah tersebut, asal...

oleh Tommy K. Rony diperbarui 23 Jun 2020, 10:27 WIB
Umat Muslim berdoa di sekitar Kakbah Masjid al-Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/3/2020). Pelarangan sementara ibadah umrah dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona. (AP Photo/Amr Nabil)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan ibadah haji 2020 tetap berjalan. Syaratnya, peserta akan sangat dibatasi. 

Kebijakan itu berdampak pada jemaah dari luar negeri yang ingin beribadah. Kabar baiknya, jemaah haji yang sudah tiba di Arab Saudi akan boleh ikut ibadah haji.

Kementerian Haji Saudi mengatakan ibadah tersebut akan terbuka untuk warga negara asing yang sudah di Arab Saudi, tetapi tidak menyebutkan jumlah jemaah yang diperbolehkan.

"Telah diputuskan bahwa haji tahun ini (1441 H / 2020 M) akan dilaksanakan dengan jumlah sangat terbatas oleh jemaah dari berbagai negara yang sudah bertempat tinggal di Arab Saudi," demikian pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi seperti dikutip dari akun Twitter Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Saudi @KSAmofaEN, Selasa (23/6/2020). 

Arab Saudi melakukan pembatasan karena pandemi Virus Corona (COVID-19). Jika ibadah haji dilaksanakan seperti biasanya, maka akan ada kerumunan besar dan itu bisa menambah risiko penularan virus. 

Selain itu, Arab Saudi juga menyorot vaksin yang belum kunjung ditemukan.

Pemerintah menjamin bahwa para jemaah dari luar negeri yang melaksanakan haji tahun ini akan tetap dijaga keselamatannya saat beribadah hingga pulang ke negara masing-masing.

"Keputusan ini diambil untuk memastikan Haji dilaksanakan dengan cara yang aman dari perspektif kesehatan masyarakat, serta mengikuti semua tindakan pencegahan dan protokol jaga jarak sosial yang diperlukan untuk melindungi manusia dari risiko-risiko terkait pandemi dan mengikuti ajaran Islam dalam menjaga nyawa manusia."

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Respons Menteri Agama Fachrul Razi

Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan 'Merajut Persatuan dan Kesatuan'. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Menurut Menag, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," terang Endang Jumali.

"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," sambungnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya