Bogor Siapkan Pelatihan Protokol Pemotongan Kurban saat Pandemi Corona

Dinas Perikanan dan Peternakan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tengah menyiapkan pelatihan protokol pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Corona.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 23 Jun 2020, 09:44 WIB
Pemkot Surabaya akan mengawasi pembuangan limbah hewan kurban sembarangan. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Perikanan dan Peternakan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tengah menyiapkan pelatihan protokol pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Corona. Idul Adha 1441 Hijriah akan dirayakan pada akhir Juli 2020 nanti.

"Secara teknis di lapangan pelaksanaan pelatihan biasanya dimulai dari DKM (dewan kemakmuran masjid), tapi karena sekarang tidak boleh mengumpulkan orang banyak, jadi akan dilaksanakan melalui webinar," kata Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Hardy Hendriwan seperti dilansir Antara, Senin 22 Juni 2020.

Menurut dia, akan ada beberapa tata cara yang ditekankan dalam pemotongan hewan kurban di tengah pandemi. Ini berkaitan erat dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Corona.

Hardi mengatakan, akan ada beberapa unsur yang ikut serta dalam pelatihan pemotongan hewan kurban yang dilakukan secara daring itu. Seperti anggota DKM, petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat kesehatan hewan (puskeswan), dan petugas kecamatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengawasan

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor juga akan melakukan pengawasan secara langsung ketika memasuki 15 hari menjelang Idul Adha. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan, baik secara administrasi, tempat usaha maupun hewan kurban yang dijual.

"Pengawasan akan dilakukan H-15 Idul Adha. Kita akan memeriksa lapak yang ada di semua wilayah. Yang pada prinsipnya sudah harus mendapatkan izin dari kelurahan," kata Hardy.

Hardy menyebutkan, ada sebanyak 36 orang tenaga pengawas dari puskeswan dan Bidang Keswan Diskanak yang dilibatkan untuk memeriksa lapak-lapak penjualan hewan kurban secara sampling.

"Yang dilibatkan dari kami itu di bidang Keswan, lalu petugas di enam puskeswan yang jumlah petugasnya sekitar 36 orang," ujar Hardy.


Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya