Liputan6.com, Jeddah - Pemerintah Arab Saudi memutuskan ibadah haji 2020 boleh dilaksanakan, syaratnya secara terbatas. Jemaah asing diperbolehkan mengikuti ritual tahunan tersebut, namun hanya bagi yang sudah berada di negara kerajaan tersebut.
Jemaah dari luar negeri yang berencana berangkat tidak diperkenankan mengiikuti ibadah haji tahun ini.
Dilansir Channel News Asia, Selasa (23/6/2020), ini adalah pertama kalinya dalam sejarah modern Arab Saudi bahwa negara tersebut tidak membolehkan Muslim di luar kerajaan atau jemaah internasional dilarang haji.
Tahun lalu, jumlah jemaah mencapai 2,5 juta orang. Penerapan ibadah terbatas tahun ini akan membuat jumlah jemaah sangat berkurang.
Baca Juga
Advertisement
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah asing yang sudah berada di Arab Saudi diperbolehkan ikut haji, akan tetapi tak dijelaskan berapa jumlahnya.
"Telah diputuskan bahwa haji tahun ini (1441 H / 2020 M) akan dilaksanakan dengan jumlah sangat terbatas oleh jemaah dari berbagai negara yang sudah berada di Arab Saudi," ujar pihak Kementerian Haji seperti dikutip akun Kementerian Luar Negeri Arab Saudi @KSAmofaEN.
Keputusan itu muncul ketika Arab Saudi berjuang untuk menahan lonjakan besar infeksi Virus Corona COVID-19, yang kini telah meningkat menjadi lebih dari 161.000 kasus - yang tertinggi di Teluk - dan lebih dari 1.300 kematian.
Tetapi meskipun ada lonjakan, Arab Saudi pada Minggu 21 Juni bergerak untuk mengakhiri jam malam terkait pencegahan Virus Corona COVID-19 di seluruh kerajaan. Mencabut pembatasan pada bisnis, termasuk bioskop dan tempat hiburan lainnya.
Kata Pengamat
Pengamat dari Royal United Services Institute di London, Umar Karim, berkata Arab Saudi sedang menyelamatkan muka mereka.
"Arab Saudi memilik opsi teraman yang bisa membuat mereka menyelamatkan muka di dunia Muslim, serta memastikan mereka tidak mengkompromikan kesehatan masyarakat," ujar Umar Karim.
Umar pun mempertanyakan apa saja syarat-syarat untuk ikut haji tahun ini, sebab pemerintah Arab Saudi tidak memberikan detailnya.
Indonesia sudah membatalkan haji pada awal bulan ini. Negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga mengambil langkah serupa.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Respons Menag Fachrul
Menurut Menag Fachrul Razi, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus diutamakan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.
Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.
"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," terang Endang Jumali.
"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, tapi sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itu pun dalam jumlah terbatas," ujarnya.
Advertisement