Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyita uang sebesar Rp 9,5 juta dari tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi senilai Rp 149 miliar untuk Bank NTT Cabang Surabaya berinisial MR.
"Uang tersebut milik tersangka di rekening Bank BNI cabang Cibinong," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Setiyono lewat siaran pers diterima, Selasa (23/6/2020).
Advertisement
Hari mengatakan, penyitaan dilakukan kemarin, Senin, 22 Juni 2020, dengan jumlah Rp.9.509.924.588. Uag tersebut disita berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor : Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020.
Hari menjelaskan atas perbuatan MR negara dirugikan sebesar Rp 126 miliar.
"Telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang dan salah satu atas nama tersangka MR," jelas Hari.
Penyidik kejaksaan menduga uang dalam rekening Bank BNI Cabang Cibinong atas nama tersangka MR, merupakan hasil kejahatan dalam perkara tersebut dan oleh karenanya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disimpan di Rekening Pemerintah
Selanjutnya uang yang disita kemudian disimpan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang dan sempat diperlihatkan kepada media.
"Jadi uang itu sudah disimpan dan diperlihatkan resmi ketika Kepala kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengadakan konfrensi pers kemarin," Hari menandasi.
Advertisement