Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan menjamin dana nasabah yang disimpan di bank di tengah tantangan perekonomian nasional yang cukup berat. Jaminan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono menyatakan, perekonomian nasional tengah menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19. Namun, pihaknya menjamin dana atau simpanan masyarakat di perbankan tetap aman.
Advertisement
"Krisis akibat Covid-19 ini belum pernah terjadi, sehingga ekonomi kita tengah sulit. Tapi, kami jamin bahwa simpanan masyarakat di bank tetap dijamin LPS sampai jumlah nominal Rp 2 miliar," kata dia melalui video conference via Zoom, Selasa (23/6/2020).
Apalagi, lanjut Didik, saat ini LPS sudah menjamin dana simpanan masyarakat sampai 99,9 persen dari seluruh total rekening yang tersedia. Dari sisi nilai, LPS juga menjamin hingga 54 persen dari total nilai simpanan masyarakat yang hampir menyentuh Rp 6.000 triliun.
"Apalagi, kondisi fundamental perbankan kita secara umum masih sehat. Meski ada tendensi, tapi kita masih katakan sehat," imbuh dia.
Optimisme juga dipicu langkah pemerintah, setelah aktif memberikan berbagai stimulus untuk menjaga kelangsungan usaha dan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. "Misalnya, sentimen positif di sektor kesehatan, sosial, ekonomi dan pemulihan ekonomi pasca pandemi," ujarnya.
Apalagi, imbuh Didik, dalam waktu dekat pemerintah juga berencana memberlakukan skema new normal sebagai bagian dari upaya perbaikan ekonomi nasional. Sehingga dipastikan aktivitas ekonomi nasional akan berangsur pulih dari kondisi saat ini.
"Ini memang tujuan dari dibentuknya LPS. Yakni untuk memberikan jaminan simpanan lebih khusus lagi kepada masyarakat," ujarnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
LPS Pastikan Jamin Simpanan Nasabah di Bank Syariah
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan ruang khusus bagi bank syariah di tengah pandemi Covid-19. LPS tetap memberikan jaminan dengan mekanisme sendiri karena bank syariah tidak menggunakan bunga dalam praktik sistem perbankan.
"Khusus untuk LPS kami memberikan ruang khusus bagi bank syariah karena mereka tidak menggunakan bunga," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam Webinar bertajuk 'New Normal dan Mitigasi Bisnis Perbankan Saat Wabah Covid-19' di akun YouTube LPS_IDIC Official, Jakarta, (10/6/2020).
LPS akan memberikan jaminan kepada nasabah bank syariah sepanjang jumlah simpanan di bank sebesar Rp 2 miliar. Kata Halim, kebijakan ini bukan sesuatu yang baru.
Sudah ada fatwa dari MUI dan Dewan Syariah Nasional sebagai dasar LPS untuk melakukan kebijakan ini. Bahkan LPS juga sudah menyiapkan skema penanganan jika ada bank syariah yang gagal.
Namun sampai saat ini hal ini masih belum ada. "Tapi kalau sekarang belum ada," sambung Halim.
Sementara itu, berbagai kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tetap berlaku bagi bank syariah.
"Untuk perbankan syariah langkah yang ditempuh BI, OJK dan LPS kebijakannya sama," kata Halim mengakhiri.
Advertisement