Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah kembali mendesain anggaran untuk tahun 2021. Desain ulang ini untuk memperbaiki kualitas anggaran melalui reformasi sistem penganggaran secara nasional.
Inisiatif untuk melakukan desain ulang sistem penganggaran sudah dilakukan sejak 2020 ini karena adanya pandemi covid-19. Di mana pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.
Advertisement
"Redesain sistem penganggaran yang sebetulnya sudah dimulai 2020 ini tapi karena covid kita betul disrupsi luar biasa. Tapi kita ingin siapkan terus untuk bisa dilaksanakan di 2021," kata Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Pemerintah ingin agar program yang ada bisa didanai secara berkelanjutan. Tak hanya itu, pemerintah juga berharap dilakukan better spending, memaksimalkan value for money, serta zero cost budgeting menjadi suatu yang sangat penting.
Selama ini, menurutnya masih ada belanja di pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tidak sinkron. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi baik di tingkat pusat maupun daerah agar penggunaan anggaran bisa memiliki manfaat yang lebih baik.
"Misalnya DAK fisik jalan, antara prioritas yang dibangun oleh jalan nasional provinsi kabupaten kota itu perlu suatu sinkronisasi yang manfaatnya jauh lebih baik daripada kalau dialokasikan dan direncanakan kalau tidak terkoordinasi," ungkap Sri Mulyani.
Adapun desain ulang penganggaran sendiri bertujuan agar perencanaan dan penganggaran lebih tepat sasaran dan fleksibel, penguatan penerapan penganggaran berbasis kinerja, peningkatan informasi pada dokumen anggaran, serta mengurangi kebutuhan fasilitas 'tagging' namun apabila diperlukan fasilitas ini bisa dilakukan secara terbatas.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sri Mulyani Usul Perubahan Asumsi Dasar APBN 2021 dari SPN ke SBN
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengususlkan agar mengganti tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan dalam penghitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Berdasarkan kondisi pasar keuangan terkini, usulan tingkat suku bunga pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) perlu disesuaikan,” kata Sri dalam Rapat kerja Komisi XI DPR membahas Asumsi Dasar dalam KEM PPKF RAPBN 2021, Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut Sri, mengusulkan dua opsi pengganti yakni opsi yang pertama penggunaan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun.
BACA JUGA
"Di dalam postur APBN yang lebih menentukan adalah Surat Berharga Negara (SBN) yang punya tenor 10 tahun. Ini juga komparasinya antar negara lebih sama atau menggunakan instrumen yang sama, yaitu SBN dengan tenor 10 tahun," jelasnya.
Sebelumnya dalam dokumen KEM-PPKF awal, Pihaknya memberikan suku bunga SBN 10 Tahun antara 6,67 persen hingga 9,56 persen.
Menurutnya, asumsi awal tersebut disusun pada saat situasi market di bulan Maret-April yang masih sangat tinggi volatilitasnya, sehingga perannya memang sangat tinggi di 9,56 persen.
Advertisement