Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) membutuhkan tambahan 550 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
"Tambahan TPS ini karena adanya pengurangan jumlah pemilih pada setiap TPS sesuai edaran KPU RI nomor 421," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada Antara di Kupang, Selasa (23/6/2020).
Advertisement
Hal itu berkaitan dengan upaya KPU dalam menghindari kerumunan warga saat pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Ada penambahan 550 TPS sehingga menjadi 3.996 TPS. Sebelumnya 3.450 TPS dan setelah dipetakan lagi jumlah pemilih maksimal 500 sehingga hasilnya tambah 550 TPS," katanya.
Menurut dia, penambahan TPS ini untuk menghindari kerumunan warga yang dapat berpotensi terjadinya penularan virus Corona jenis baru atau Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pilkada Serentak di 9 Kabupaten
Pada tahun ini di Provinsi NTT akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Advertisement