Liputan6.com, Jakarta Menkopolhukam Mahfud Md menganggap ada dua permasalahan yang menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi polemik.
"Satu, masalah keberlakuan TAP MPRS 25/66 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran komunis itu udah diselesaikan. Artinya, semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP itu berlaku," kata Mahfud di Istana Negara Selasa (23/6/2020).
Advertisement
Kemudian, soal pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, yang gagasan Bung Karno dan mau dinormakan dalam RUU HIP. Menurut dia, hal itu sudah diselesaikan secara substansial.
Mahfud mengatakan, baik pemerintah maupun pengusul sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan dalam UU.
"Masalah substansial sambilannya adalah RUU HIP dianggap mau menafsirkan Pancasila dan memposisikan Pancasila kembali di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal itu sudah final," ucap dia.
Selain itu, kata Mahfud, ada masalah prosedural yang perlu diingat, bahwa RUU tersebut adalah usulan DPR. Sehingga, keliru bila orang mengatakan bahwa pemerintah tidak mencabut RUU HIP tersebut.
"Tidak bisa dong kita cabut RUU usulan DPR. Kita kembalikan ke sana. Masuk proses legislasi di lembaga legislatif. Kita katakan, tolong dibahas ulang. Nah mau dicabut atau tidak bukan urusan pemerintah. Kalau saling cabut, kacau nanti kehidupan bernegara kita," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jokowi: 100 Persen Usulan DPR
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan tidak ikut campur terhadap usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila. menurut dia, RUU tersebut sepenuhnya usulan DPR.
Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi saat menerima sejumlah purnawirawan TNI dan Polri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (19/6/2020).
"Ini (RUU HIP) 100 persen adalah inisiatif dari DPR, jadi pemerintah tidak ikut campur sama sekali," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa isi rancangan tersebut belum diketahui olehnya dan pemerintah selalu memerhatikan suara-suara dari masyarakat. Untuk itu, diputuskan bahwa pemerintah hingga saat ini menunda dan tidak mengeluarkan surpres tersebut.
"Ini sudah kita putuskan pada tiga hari yang lalu bahwa kita akan menunda dan tidak mengeluarkan surpres terlebih dahulu," kata msntsn Gubernur DKI Jakarta itu.
"Jadi daftar isian masalah (DIM) juga belum kita siapkan, karena memang kita belum mengetahui sebetulnya ini arahnya akan ke mana karena ini memang inisiatif penuh dari DPR," imbuhnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement