Update Corona Selasa 23 Juni: Pasien Sembuh Covid-19 Bertambah 506, Total 19.241 Orang

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 22 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh RinaldoDevira Prastiwi diperbarui 23 Jun 2020, 15:42 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (27/5/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan kabar gembira, yaitu terus bertambahnya pasien Corona yang berhasil sembuh.

Menurut Yurianto, pada hari ini, Selasa (23/6/2020) terdapat penambahan 506 pasien Corona Covid-19 yang kini dinyatakan sembuh dan negatif. Sehingga, total sampai hari ini jumlah pasien sembuh 19.241 orang.

"Terdapat penambahan pasien sembuh 506 orang," ujar Yurianto melalui konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Sementara itu, kata dia, pada hari ini penambahan kasus positif Corona Covid-19 sebanyak 1.051 orang.

Jadi, total akumulatif di Indonesia sampat saat ini, sebanyak 47.896 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

Kemudian, lanjut Yurianto, jumlah pasien Corona Covid-19 yang meninggal dunia ada 35 orang pada hari ini.

Sehingga, total akumulatif sebanyak 2.535 orang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona Covid-19.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 22 Juni 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengendarai sepeda di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Anies Baswedan bersepeda keliling Ibu Kota dalam rangka mengajak warga agar selalu menggunakan face shield atau masker saat beraktivitas di luar ruangan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar pesepeda tetap mengenakan masker selama di jalan. Imbauan itu berdasarkan hasil konsultasi dan diskusi berbagai ahli, seperti ahli kedokteran olahraga dan dokter paru.

"Kita video conference, olahraga butuh master tidak, pakai face shield atau tidak. Kesimpulan mereka, face shield tidak cukup, pakai masker harus," kata Anies dalam video yang diambil di Balai Kota Jakarta, Senin 22 Juni 2020.

Anies Baswedan menyebut, WHO memang menyarankan agar tidak menggunakan masker saat olahraga. Namun, Anies memilih mengikuti para ahli di Indonesia yang telah diajaknya berdiskusi.

"WHO mengatakan olahraga tidak pelru masker. Kemudian dokter di sini mengatakan harus pakai masker, tapi tiap 15 menit berhenti. Kami ikuti ahli kita," terang Anies.

Meski harus tetap memakai masker, Anies mengingatkan untuk pesepeda atau yang berolahraga beristirahat dan membuka masker setiap 15 menit.

"Tiap 15 menit berhenti istirahat," ucap Anies Baswedan.

Anies menyatakan, setiap kebijakan yang diambil Pemprov DKI adalah hasil konsultasi dengan organisasi para ahli.

"Semua keputusan yang kita lakukan di Jakarta, apakah tutup sekolah, transisi, kita bicara dengan organisasi ahli. Tidak ada keputusan ini selera gubernur. Ini bisa dipertanggungjawbkan secara scientific," Anies menandaskan.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustraasi foto Liputan 6

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya