Liputan6.com, Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang acap kali selamat dari krisis besar, dibandingkan dengan industri besar atau pabrik yang lebih rentan terimbas.
Bahkan pada krisis akibat virus corona kali ini, meski terimbas, UMKM tetap bisa bangkit dengan berbagai inovasi. Namun demikian, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris menyebutkan belum banyak UMKM yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka di DJKI.
"Sebenarnya banyak sekali inovasi dari UMKM, tapi ketika saya lihat di dalam daftar online kami, nggak banyak memang. Padahal saya lihat inovasi macem-macem. MUngkin karena ketidaktahuan, atau dianggap susah. Padahal kami sejak 2019 pendaftarannya sudah online," ujar Freddy dalam webinar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Sementara pendapatan dari pajak terus mengalami penurunan, Freddy menyebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di DJKI justru mengalami kenaikan.
Freddy menambahkan, sejak 17 Agustus 2019, seluruh layanan pendaftaran hak kekayaan intelektual dapat dilakukan secara online, termasuk daftar hak merek, daftar hak paten, indikasi geografis, dan desain industri.
"Kami sudah fully online, jadi nggak perlu lagi datang. Loket fisiknya sudah nggak ada, jadi loket virtual. Tinggal dokumen discan, lalu diupload. Bayarnya juga online, nanti tinggal diverifikasi," jelas Freddy.
Sebagai informasi, DJKI meluncurkan Loket Virtual yang disebut "Lockvid 20" pada 13 Mei lalu. Peluncuran tersebut sebagai upaya melaksanakan pelayanan publik meski sedang terjadi pandemi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Teten: Kesadaran Pelaku UMKM Soal Kekayaan Intelektual Masih Minim
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebutkan bahwa banyak inovasi kreativitas yang diinisiasi oleh para pelaku UMKM. Terbukti dari setidaknya 5 unicorn asal Indonesia yang merajai pasar Asia.
Hal ini, kata Teten, tidak lepas dari peran anak muda yang memiliki ide-ide kreatif dan inovatif dalam mengenmbangkannya. Tak mau ketinggalan, teten juga menyebutkan bahwa UMKM tradisional juga mulai melakukan inovasi untuk terus menyesuaikan tren pasar.
"Saya kira sudah lama juga pelaku UMKM di sektor tradisional melakukan inovasi produk," ujar Teten dalam webinar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM, Selasa (23/6/2020).
Namun demikian, Teten menyayangkan minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual. Padahal, hal ini penting untuk melindungi inovasi mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.
"Sayangnya para pelaku UMKM ini belum punya kesadaran bahwa untuk melindungi inovasi dan kreativitasnya itu sebagai sebuah aset intangible yaitu berupa hak kekayaan intelektual," ujar Teten.
Hingga, lanjut Teten masih sedikit yang mengajukan permohonan hak intelektual, baik itu hak cipta, hak merek, indikasi geografis - beberapa petani kopi sudah mulai mengurus indikasi geografis ini, hak rahasia dagang, hak desain, dan sebagainya.
"Padahal ini menjadi penting untuk terus menjadi daya saing dari UMKM. Saya kira kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modalnya, tapi pada kekuatan inovasi dan kreativitasnya. Sehingga kalau ini dilindungi hak patennya, hak intelektualnya, maka ini sebenarnya menjadi kekuatan daya saing UMKM dalam berhadapan dengan bisnis yang lain," imbuh Teten.
Advertisement
Kerja Sama
Untuk itu, melalui kerjasama dengan Justika.com dan Hukumonline, Teten ingin agar masyarakat, khususnya pelaku UMKM menyadari pentingnya nilai ekonomi dari hak kekayaan intelektual tersebut.
"Jadi ini saya kira kerjasama kami dengan justika.com dan hukumonline memamg ingun menyadarkan kita smeua betapa pentingnya kita semua melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki para UMKM. Apalagi sekarang anak-anak muda Indonesia ini kan kreatif," kata Teten.
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi terkait hal ini.
"Jadi kita akan terus melakukan edukasi, kita juga akan memberikan fasilitasi dan pendampingan, termasuk jika saat ini dipandang masih sulit, kita harus mempermudah prosedur dan kemudahan akses untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya, termasuk tarif agar tidak terlalu mahal,"
"kalau untuk UMKM mestinya ada affirmative policy-lah, tarifnya mungkin jangan terlalu mahal lah, supaya betul-betul terbantu," sambung Teten.