Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan hak kekayaan hak kekayaan intelektual produk mereka untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat. Dengan merek yang secara legal telah didaftarkan, juga akan melindungi konsumen karena dapat mempermudah penelusuran jika terjadi sesuatu.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mencontohkan kejadian yang sempat viral terkait klaim merek Geprek Bensu.
Advertisement
"Pada sudah tahu kan, karena dia awalnya nggak clear. Ada I'Am Geprek Bensu, sama Geprek Bensu. Biasanya kalau memang masih dikit, tidak berantem, tapi kalau duitnya udah banyak pasti jadi berantem," singgung Freddy dalam webinar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM, Selasa (23/6/2020).
Untuk itu, Freddy mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain agar segera mendaftarkan kekayaan intelektual (KI), baik merek, desain atau logo, kemasan, dan hal terkait lainnya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"Jadi jangan sampai kaya gini, ya temen-temen. Sekarang mulai uruslah, merek, desain, uruslah. Karena jangan sampai kalau sudah besar, uangnya sudah banyak, menghasilkan, untungnya banyak, (kemudian) ribut, kita bigung," kata dia.
Pangkalan Data
Adapun kemungkinan diterima atau ditolaknya pengajuan merek, sebelum melakukan pendaftaran dapat mengakses dgip.go.id untuk melihat pangkalan data terkait kekayaan intelektual. Sehingga bisa mengetahui apakah merek dagang sudah ada atau belum.
"Jadi kalau ditolak pasti ada alasan, dimana ada persamaan yang mirip sehingga konsumen akan terkecoh. Seperti Ayam Geprek Bensu dan I'Am Geprek Bensu, tapi orang kan tahunya Bensu, itu pasti ada alasan pemeriksa untuk menolak," beber Freddy.
Freddy menegaskan, pendaftaran KI ini bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan juga untuk melindungi konsumen.
"Jadi supaya konsumen enggak keliru beli," pungkas Freddy.
Advertisement