Kementan Buat Rekomendasi Kegiatan Kurban di Pandemi Corona

Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 23 Jun 2020, 16:24 WIB
Petugas Dinas Peternakan dan Pertanian memeriksa gigi dan kesehatan sapi kurban di Mall Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jawa Barat, Senin (29/7/2019). Pemeriksaan guna menjamin kelayakan dan kesehatan medis hewan kurban untuk dikonsumsi pada Idul Adha mendatang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. Dalam surat edaran tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban wajib memperhatikan protokol kesehatan.

Kementan juga merekomendasikan kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.

"Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban. Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat menjual hewan kurban dan pemotongannya,” Tim Komunikasi Gugus Tugas Komunikasi Publik BNPB, Selasa (23/6/2020).

Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.

Kementan mengingatkan kegiatan kurban membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.

"Masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan,” lanjutnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya