Dinas Pariwisata DKI Tak Melarang Restoran dan Bar Buka Selama Punya Izin

Kendati tidak melarang, Cucu mengimbau warga Jakarta untuk tidak bercengkerama di bar.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jun 2020, 19:07 WIB
Cara Restoran Mewah di Jakarta Hadapi Tatanan Hidup Baru. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan restoran dengan fasilitas bar tidak dilarang beroperasi selama memiliki izin. Antara izin restoran dan bar, disebutnya berbeda.

"Enggak, bukan izin restoran, itu izin sendiri-sendiri. Jadi restoran yang memang mempunyai fasilitas bar, itu enggak apa-apa. Tapi ada bar, bar utamanya yang mana nih kita lihat. Orang minum-minum ketemu orang di situ, dia enggak makan, bar yang benar seperti itu," kata Cucu seusai rapat dengan Komisi B DPRD, Selasa (23/6/2020).

Kendati tidak melarang, Cucu mengimbau warga Jakarta untuk tidak bercengkerama di bar. Selain itu, ia tetap mengingatkan bagi pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Selama dia punya izin (jual) minuman kerasnya boleh, tapi enggak boleh nongkrong di bar," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani meminta Pemprov DKI menertibkan restoran yang menyajikan pelayanan menyerupai bar, pub, dan diskotek.

Menurut Hana, restoran seperti itu banyak beroperasi di sekitar Kemang dan Senopati-Gunawarman, Jakarta Selatan. Hana mengatakan, dirinya banyak menerima keluhan dari anggotanya.

"Para pengusaha hiburan itu mengeluh. Mereka menerima alasan tidak beroperasi karena pandemi ini. Tapi restoran-restoran seperti ini yang membuat mereka geram. Selain merebut pasar, tempat ini rawan penularan. Kalau terjadi penularan, artinya pengusaha hiburan semakin lama tidak beroperasinya," katanya, Senin (22/6/2020) kemarin.

Pemprov DKI baru memberikan restu kepada restoran untuk beroperasi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Itu pun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, dalam praktiknya, lanjut Hana, mereka menjual minuman beralkohol kadar tinggi dan menyajikan musik yang membuat tamu bergoyang sehingga melanggar protokol kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Respons Cepat

Berdasarkan aturan, restoran hanya boleh menyajikan minuman keras golongan A, atau minuman beralkohol dengan kadar etanol sebesar 1% sampai dengan 5%.

"Mereka hanya boleh sajikan bir atau minuman lain yang kadar alkoholnya di bawah 5%. Kalau lebih dari itu, izinnya harus bar. Bar merupakan tempat hiburan yang belum boleh beroperasi selama PSBB transisi," ungkapnya.

Hana pun mengaku telah melaporkan hal itu ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI. Ia pun mengapresiasi langkah Disparekraf yang bekerja cepat merespons laporannya.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya