Liputan6.com, Jakarta Mengikuti lelang menjadi salah satu cara untuk mendapatkan mobil dengan harga terjangkau. Kendaraan yang dilelang bisa saja bekas mobil dinas PNS, TNI, atau Polri.
Tapi bisa saja kendaraan yang dibeli dari hasil lelang itu tidak dilengkapi dengan surat. Jika demikian, maka pembeli harus mengurus surat-menyurat kendaraan hasil lelang tersebut.
Advertisement
Jika kendaraan lelang itu adalah bekas kendaraan dinas TNI atau Polri, setidaknya ada 10 syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor hasil lelang kendaraan dinas TNI atau Polri yang belum diregistrasi, dilansir dari laman Korlantas Polri:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
10 Syarat Mengurus BPKB
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas
3. Surat keputusan penghapusan Ranmor dinas TNI atau Polri
4. Surat keputusan lelang ranmor dari instansi yang berwenang
5. Fotokopi pengumuman lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau website
Advertisement
Selanjutnya
6. Risalah lelang Ranmor pada media massa cetak nasional, lokal, dan/atau, website
7. Berita acara penyerahan Ranmor yang dilelang
8. Bukti pembayaran harga lelang
9. Sertifikat Uji Tipe dan SRUT
10. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Sumber: Otosia.com