Bagikan Dana Bantuan UKT, Kemendikbud Mahasiswa di Kampus Swasta yang Terdampak Covid-19

Aris mengatakan, pendataan yang dilakukan harus benar-benar cermat, agar bantuan tersebut diterima oleh mahasiswa yang memerlukan bantuan.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 23 Jun 2020, 18:17 WIB
Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta berunjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (22/6/2020). Mahasiswa mengkritik Kemendikbud karena tidak adanya kebijakan keringanan biaya kuliah di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Aris Junaidi mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pendataan bantuan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terkena dampak pandemi Covid-19.

"Saat ini kami sedang melakukan pendataan, agar bantuan yang diberikan tersebut tepat sasaran," ujar Aris dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia menambahkan pendataan yang dilakukan harus benar-benar cermat, agar bantuan tersebut diterima oleh mahasiswa yang memerlukan bantuan, mahasiswa yang berada pada akhir masa studi maupun yang terkena dampak.

"Kami yang mendata, mahasiswa tidak bisa mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan tersebut," terang dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa yang sebagian besar akan diberikan kepada mahasiswa PTS.

 


410 Ribu Terima Bantuan Dana UKT

Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta berunjuk rasa di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (22/6/2020). Mahasiswa mengkritik Kemendikbud karena tidak adanya kebijakan keringanan biaya kuliah di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemendikbud mengalokasikan Rp1 triliun untuk dana bantuan UKT mahasiswa, yang terutama akan dimanfaatkan mahasiswa PTS.

Dana tersebut akan didistribusikan bagi sekitar 410.000 orang mahasiswa baik PTS maupun PTN, dengan mayoritas untuk mahasiswa PTS.

Dana UKT senilai Rp1 trilun tersebut berasal dari sisa anggaran beasiswa pendidikan tinggi 2020, sebesar Rp4,1 triliun.

Nadiem menjelaskan ruang lingkup Permendikbud 25/2020 adalah relaksasi UKT, dimana untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang pendanaannya berasal dari APBN dan ditujukan bagi dosen-dosen PNS.

"Kami merasa bahwa banyak sekali mahasiswa PTS yang sebenarnya sangat rentan, bisa tidak lulus atau tidak mampu membayar UKT dan akhirnya keluar sekolah. Dari sisi institusi PTS, mereka berasal dari pendanaannya dari UKT mahasiswa. Bukan hanya mahasiswa yang rentan, tapi juga institusinya juga rentan," kata Nadiem.


Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya