Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif anggaran tahun 2021 sebesar Rp 42,36 triliun.
Pengajuan pagu ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) Tahun 2021.
Advertisement
Suahasil menyampaikan anggaran yang diusulkan tersebut akan dialokasikan untuk menjalankan tugas pokok keuangan negara dan pelaksanaan penganggaran pajak, bea dan cukai, pengelolaan biaya dan risiko, serta lainnya.
“Pagu indikatif Kemenkeu 2021 yang diusulkan Rp 42,36 triliun," kata Suahasil di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Dia merincikan berdasarkan sumber dana pagu indikatif 2021 tersebut terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp 33,86 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,5 triliun.
Dia berharap parlemen dapat menyetujui pagu indikatif tersebut. "Secara lebih detil, bisa dilhat anggaran yang diusulkan Rp 42,36 triliun," kata dia.
Rincian Anggaran
Adapun jika dirincikan pagu indikatif Kementerian Keuangan terbagi ke seluruh unit Eselon I yakni :
1. Sekretaris Jenderal (SETJEN) Rp 21,98 triliun
2. Inspektorat Jenderal (ITJEN) Rp 94,55 miliar
3. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Rp 138 miliar
4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rp 3,1 triliun
5. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rp 7,5 triliun
6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp 95,5 miliar
7. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Rp 7,65 triliun
8. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rp 741,7 miliar
9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp 634,6 miar
10. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 115 miliar
11. Lembaga National Single Window (LNSW) Rp 92,9 miliar
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement