KPK Tahan 3 Eks Pimpinan DPRD Jambi Terkait Suap Ketuk Palu Zumi Zola

Alex mengatakan, sebelum dijebloskan ke dalam ruang tahanan, ketiganya akan diisolasi mandiri selama 14 hari demi meminimalisir penyebaran virus corona Covid-19 di dalam rutan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jun 2020, 19:14 WIB
Tiga tersangka anggota DPRD Jambi Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Berkas perkara ketiganya terkait kasus ketok palu RAPBD tahun 2017 dan RAPBD 2018 telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi dalam kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ketiga mantan pimpinan DPRD Jambi itu yakni mantan Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), manta  Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar (ARS), dan mantan Wakil Ketua DPRD Chumairi Zaidi (CZ). 

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Dia menyebut, sebelum dijebloskan ke dalam ruang tahanan, ketiganya akan diisolasi mandiri selama 14 hari demi meminimalisir penyebaran virus corona Covid-19 di dalam rutan KPK.

"Sebelum di masukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata dia.

Ketiganya diketahui sudah dijerat dalam kasus ini sejak 28 Desember 2018. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 18 orang tersangka. Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Mereka yang sudah diproses di persidangan yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain.

Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Muhammadiyah, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Zainal Abidin, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Gusrizal, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, dan Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang pihak Swasta.

Sementara yang masih dalam proses penyidikan yakni mantan Ketua DPRD Cornelius Buston, mantan Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar, mantan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, anggota DPRD Cekman, anggota DPRD Tadjudin Hasan, dan anggota DPRD Parlagutan Nasution.

Kasus ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya KPK mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi selaku pimpinan DPRD Jambi diduga meminta dan menagih kesiapan uang ketok palu. Selain itu, pimpinan DPRD ini juga melakukan pertemuan terkait uang ketok palu tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Meminta Jatah Proyek

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta perorang.

Sementara, para unsur pimpinan Fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas uang ketok palu. Selain itu, para pimpinan fraksi juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta per fraksi dan Rp 100 juta hingga Rp 200 juta perorang.

Sedangkan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan adanya uang ketok palu, mengikuti rapat pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta dan Rp 200 juta perorang.

Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD tahun 2018 adalah Rp 16,34 miliar. 

Sementara itu, tersangka Jeo Fandy alias Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Jeo Fandy Yoesman di Jambi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya