Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK menahan Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK menahan Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK menahan Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK menahan Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan terkait penahanan mantan pimpinan DPRD Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK menahan Cornelis Buston, AR Syahbandar, dan Chumaidi Zaidi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston (kiri) dan mantan Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi (kanan) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK menahan Cornelis Buston dan Chumaidi Zaidi terkait dugaan suap. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2020). KPK menahan AR Syahbandar terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. (merdeka.com/Dwi Narwoko)