Liputan6.com, Tarakan - Erik Supriyadi (39) dan Edi Yansyah (36), warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara tak berkutik saat digelandang petugas usai kedapatan menjadi pemasok narkoba jenis sabu. Keduanya membawa sabu seberat 6 kilogram melalui jalur laut.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka berpura-pura memancing di perairan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, persisnya perairan Bunyu, Gusung Burung, Kabupaten Bulungan.
Dari tangan pelaku, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara bersama Bea cukai Tarakan berhasil mengamankan enam bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di dalam tas dan disembunyikan di bawah kursi speedboat.
Baca Juga
Advertisement
"Modusnya pelaku Erik mengajak temannya yakni Edi sebagai motoris speedboat. Sabu dijemput di perairan Bunyu dengan berpura-pura mancing," ujar Kepala BNNP Kaltara Henry P Simanjuntak, Selasa (23/06/2020).
Saat dilakukan penangkapan, Erik Supriyadi yang berperan sebagai pelaku utama mencoba menghilangkan barang bukti ponsel miliknya dengan cara dibuang ke laut. Dari pengakuan pelaku, keduanya sudah tiga kali menjemput sabu di tempat yang sama atas suruhan dari seseorang berinisial LD dan saat ini masuk dalam DPO.
"Disuruh oleh LD menggunakan speedboat miliknya, pelaku Erik ini mendapatkan upah Rp15 juta setiap menjemput. Sedangkan Edi diberi upah yang pertama itu Rp3 juta, dan yang kedua Rp5 juta dan Ketiga kalinya ini dijanjikan Rp5 juta juga," ungkap Henry.
Henry menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diterima petugas dari masyarakat karena curiga adanya transaksi sabu di perairan Pantai Amal.
"Ada speedboat bermuatan sekitar 20 penumpang dicurigai warga, karena Pantai Amal itu juga sering dijadikan transaksi peredaran sabu. Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan benar ternyata ada transaksi," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain sabu dengan berat 6006,83 gram, sembilan lembar kantong plastik warna hitam, satu buah tas ransel warna krim, uang tunai Rp679 ribu, dua handphone dan satu unit speedboat SB Lidya bermesin Yamaha 200 PK.
Karena perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan pidana maksimal hukuman mati.