Liputan6.com, Jakarta - Tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian. Begitu juga dengan hotel dan tempat penginapan lainnya. Namun tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi lokus penyebaran COVID-19.
Karena itu, diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan COVID-19. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, salah satunya adalah Hotel/Penginapan/Homestay/Asrama dan sejenisnya.
Penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam satu atau lebih bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum. Lalu ada kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya harus dilakukan upaya mitigasi penularan COVID-19 bagi pekerja, pengunjung dan masyarakat pengguna jasa akomodasi ini.
Baca Juga
Advertisement
Dari keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, berikut protol kesehatan yang harus dilakukann pihak pengelola, karyawan dan pengunjung hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya.
1. Pihak Pengelola
Ada 14 hal yang harus diperhatikan para pengelola hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya.
1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintahdaerah terkait COVID-19 di wilayahnya.
2. Memastikan seluruh pekerja hotel memahami tentang pencegahan penularan COVID-19.
3. Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisplinan penggunaan masker.
4. Menyediakan handsanitizer di pintu masuk, lobi, meja resepsionis, pintu lift, dan area publik lainnya.
5. Menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
6. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) menggunakan pembersih dan disinfektan pada area atau peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.
7. Larangan masuk bagi karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas. Karyawan mengisi formulir self assessment risiko COVID-19 sebelum masuk bekerja (Form 1) dan dilakukan pemeriksaan suhu.
8. Memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan di pintu masuk/lobi.
9. Memperhatikan kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan di tiap kamar.
10. Memperhatikan kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan di Ruang Pertemuan
11. Memperhatikan kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan di Ruang Makan.
12. Memperhatikan kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan di Kolam Renang.
13. Memperhatikan kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan di Pusat Kebugaran .
14. Memperhatikan kebersihan dan menerapkan protokol kesehatan di Musala di hotel atau tempat penginapan lainnya.
Sakskan video pilihan di bawah ini:
2. Karyawan
Ada enam hal yang harus diperhatikan para karyawan hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya.
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja.
2. Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah.
3. Memakai alat pelindung diri tambahan seperti sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani limbah, termasuk saat membersihkan kotoran yang ada di meja restoran atau di kamar.
4. Berpartisipasi aktif mengingatkan tamu untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 meter.
5. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
6. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.
Advertisement
3. Tamu
Untuk para tamu atau pengunjung hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, ada enam hal yang harus diperhatikan dalam rangka penerapan protokol kesehatan.
1. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Kalau mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
2. Selalu menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di area publik.
3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
4. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
5. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
6. Membawa alat pribadi termasuk peralatan ibadah sendiri seperti alat salat.