Sejak 2015, Kemenkop Fasilitasi 10.484 UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual

Pelaku UMKM belum memiliki kesadaran untuk melindungi hasil inovasi kreativitasnya sebagai aset kekayaan intelektual.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2020, 12:20 WIB
Pengunjung melihat pakaian yang dipamerkan dalam acara UMKM Export BRILian Preneur 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/12/2019). UMKM Export BRILian Preneur 2019 menampilkan aneka produk dari 150 UMKM binaan Bank BRI dan Rumah Kreatif BUMN (RKB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi UKM (MenKop UKM) Teten Masduki mengatakan, agar daya saing UMKM meningkat dan menghadapi kekuatan bisnis lain, diperlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap inovasi dan kreativitas UMKM.

Namun sayangnya, pelaku UMKM belum memiliki kesadaran untuk melindungi hasil inovasi kreativitasnya sebagai aset kekayaan intelektual.

"Masih sedikit yang mengajukan permintaan untuk dapatkan HKI, baik hak cipta, hak merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain. Padahal ini penting untuk daya saing UMKM. Kekuatan UMKM bukan hanya pada kekuatan modalnya, tapi juga pada inovasi dan kreativitasnya. Kalau ini dilindungi, akan jadi kekuatan daya saing UMKM dalam menghadapi kekuatan pebisnis lain," tegas Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/6).

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan, tentang pentingnya melindungi hak intelektual.

Sekaligus kerja sama dengan justika.com dan Hukum Online akan menyadarkan semua pihak tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki UMKM.

"Kami juga mempermudah prosedur akses pendaftaran HKI. Masalah tarif bisa dibicarakan, agar harganya terjangkau bagi UMKM," ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui program tiga pilar strategis, pihaknya mendorong pengembangan program perlindungan hak intelektual koperasi dan UKM, pengembangan kapasitas usaha dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), kemudahan akses pembiayaan, dan terhubung dengan ekosistem usaha, agar menjadi kekuatan ekonomi di Indonesia.

Teten mengaku, sejak tahun 2015 KemenKopUKM telah memfasilitasi 10.484 UMKM untuk mendapatkan HKI, baik hak cipta, hak merek, indikasi geografis, hak sita, dan desain industri. Selain itu, juga memberikan pendampingan teknis, melalui klinik konsultasi, pendampingan pemberkasan formulir pendaftaran, hingga surat sanggahan, dan mendorong UMKM menyusun strategi bisnis.

"Yang harus dioptimalkan adalah kerja sama pendampingan UMKM untuk mendapatkan hak cipta," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Beri Perhatian ke UMKM

25 Produk UMKM di Banyumas memasuki toko retail modern. (Foto: Liputan6.com/Galoeh Widura)

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual KemenkumHAM, Freddy Harris mengatakan, pemerintah harus memberikan perhatian khusus bagi UMKM. Karena menurutnya, dalam setiap krisis yang terjadi, UMKM terbukti menjadi pondasi ekonomi Indonesia.

"Saya tahu dalam 2-3 kali krisis ekonomi, pada akhirnya UMKM-lah yang jadi pondasi ekonomi. Pemerintah harus berikan perhatian spesial kepada UMKM. Istilahnya, tidak lekang oleh badai," tegasnya.

Menurutnya, banyak UMKM yang tidak tahu tentang pentingnya HKI. Ia berjanji akan memberikan kemudahan bagi UMKM yang mendaftarkan hak cipta, hak merek, indikasi geografis, hak sita, dan desain industri. Bahkan kini pendaftaran, permohonan, keluhan bisa dilakukan secara online

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya