Alasan Polda Sulut Bangun Ruang Tahanan Baru

Karo Logistik Polda Sulut dalam laporannya menyebutkan, pembangunan gedung Tahti ini berada di atas lahan seluas 640 meter persegi dan akan dibangun 2 lantai.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Jun 2020, 05:00 WIB
Peletakan batu pertama pembangunan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), dilakukan Selasa (23/6/2020).

Liputan6.com, Manado Penambahan jumlah tahanan yang tidak sebanding dengan kapasitas ruang tahanan menjadi alasan Polda Sulut membuat sebuah gedung tahanan yang baru.

"Ruang tahanan yang baru di Gedung Tahti itu untuk menggantikan ruang lama yang sudah tidak representatif," ujar Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, Selasa (23/6/2020).

Dia mengatakan, ruang tahanan yang lama kapasitasnya sudah tidak bisa menampung tahanan, sehingga dibangun lagi yang baru.

"Kita memperhatikan hak asasi manusia. Kapasitasnya 90 orang dengan jarak ideal, tidak berdesak–desakan," ujar Kapolda.

Menurut Kapolda, dengan adanya rutan yang baru, akan lebih bisa memanusiakan manusia. Pasalnya, meskipun para tahanan itu pelaku, tapi mereka masih tersangka dan belum tentu bersalah.

"Kan putusan bersalah nanti di meja hijau," kata mantan Kakorlantas Polri ini.

Peletakkan batu pertama pembangunan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), dilakukan Selasa (23/6/2020).

Peletakkan batu pertama dilakukan berturut-turut oleh Kapolda Sulut, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Yadi Suryadinata, Irwasda Kombes Pol Ahmad Alwi, dan Karo Logistik Kombes Pol Ahmad Husni.

Letak pembangunan gedung Tahti ini berada di belakang Mapolda Sulut, tepatnya di bekas gedung Primkoppol Polda Sulut.

Karo Logistik Polda Sulut dalam laporannya menyebutkan, pembangunan gedung Tahti ini berada di atas lahan seluas 640 M2 dan akan dibangun 2 lantai.

Lantai pertama akan digunakan sebagai ruang tahanan sebanyak 6 ruangan, yang akan dilengkapi dengan ruang berjemur, MCK dan tempat besuk. Sedangkan lantai 2 akan digunakan untuk Kantor Direktorat Tahti Polda Sulut.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya