Protokol Kesehatan Jual Beli Hewan Kurban di Tengah COVID-19

Pelaksanaan jual beli hewan kurban di tengah COVID-19 perlu memerhatikan protokol kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Jun 2020, 14:00 WIB
Petugas Dinas Peternakan dan Pertanian memeriksa gigi dan kesehatan sapi kurban di Mall Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jawa Barat, Senin (29/7/2019). Pemeriksaan guna menjamin kelayakan dan kesehatan medis hewan kurban untuk dikonsumsi pada Idul Adha mendatang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Jelang Idul Adha pada akhir Juli 2020, pelaksanaan kegiatan kurban di tengah COVID-19 harus memerhatikan protokol kesehatan. Kementerian Pertanian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam COVID-19. 

Dalam surat edaran dipaparkan bagaimana mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, seperti pada saat penjualan hewan kurban. Aspek mitigasi menitikberatkan pada saat menjual hewan kurban dan pemotongannya.

Dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Rabu (24/6/2020), aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi pelaksanaan kurban tersebut meliputi jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan serta sanitasi.

Kegiatan kurban juga membutuhkan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah, dinas pertanian di tingkat kabupaten dan kota serta instansi terkait lain.

Selain itu, masyarakat atau organisasi keagamaan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan kurban berkoordinasi dengan instansi yang membidangi kesehatan dan keagamaan.


Penjualan Hewan Kurban

Sales Promotion Girl (SPG) berpakaian ala koboi memberi makan sapi yang dijual di Mall Hewan Kurban, Kelapa Dua, Depok, Selasa (23/7/2019). Untuk Idul Adha 2019, mall hewan kurban ini menjual sapi dari Rp14 juta per ekor yang terendah sampai harga Rp180 juta per ekor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut ini protokol kesehatan dalam penjualan hewan sebagaimana isi surat edaran Kementerian Pertanian yang ditetapkan pada 8 Juni 2020.

Dalam melakukan kegiatan jual beli hewan kurban harus memenuhi persyaratan berikut:

a. Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)

1) Penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat ijin dari bupati atau wali kota;

2) Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau dikoordinir oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya); dan

3) Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan pintu keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.

b. Penerapan Higiene Personal

1) Penjual dan pekerja serta calon pernbeli hewan kurban harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal berupa masker selama di tempat penjualan,

2) Penjual dan/atau pekerja menggunakan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan, dan menggunakan sarung tangan sekali pakai (disposable) saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban,

3) Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan handsanitizer kandungan alkohol paling kurang 70%.


Screening dan Sanitasi

c. Pemeriksaan Kesehatan Awal (screening)

1) Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan/atau kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta;

2) Setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun);

3) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermogun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau faceshield);

4) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk ke tempat penjualan.

d. Penerapan Higiene dan Sanitasi

1) Tempat penjualan hewan kurban tersedia fasilitas CTPS yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun dan/atau handsanitizer di tempat yang mudah diakses serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan;

2) Penjual dan/atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah;

3) Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi antara lain alat sholat, alat makan,

4) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memerhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan

5) Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya