DPRD DKI Janji Akan Evaluasi Soal Kebijakan Usia pada PPDB

PPDB tingkat SMP/SMA/SMK DKI Jakarta berdasarkan usia ditentang oleh sejumlah orang tua siswa.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2020, 11:16 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP/SMA/SMK DKI Jakarta berdasarkan usia ditentang oleh sejumlah orang tua siswa. Selasa (23/6), kelompok perwakilan siswa melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi berjanji akan segera mengevaluasi kebijakan model PPDB tersebut.

"InsyaAllah saya akan hadir dalam hal tersebut. Karena saya juga merasakan apa yang ibu-ibu dan bapak-bapak rasakan. Bagaimana pun saya juga orang yang juga masih punya anak usia sekolah," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Rabu (24/6/2020).

Koordinator Komisi E DPRD DKI Zita Anjani juga menyampaikan bahwa rapat kerja dengan Dinas Pendidikan nanti akan menyertakan perwakilan GEPRAK. Ia menargerkan rapat kerja tersebut akan menghasilkan suatu kebijakan.

"Kami akan carikan solusinya besok, karena tanggal 25 itu sudah terakhir (PPDB) zonasi. Kita enggak mau sampai anak-anak Jakarta yang sudah capek-capek belajar itu tertolak karena usia," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bantu Warga Miskin

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana sebelumnya menjelaskan, aturan mengenai kriteria usia ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

Dengan aturan itu, Pemprov DKI mengklaim berusaha membantu warga miskin mendapat kesempatan sama dengan yang mampu dalam hal pendidikan.

Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi maupun afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya