New Normal, PNS Harus Cepat Sesuaikan Diri dengan Cara Kerja Baru

pada saat memasuki era new normal, BKN berharap para PNS mampu bersaing serta memahami kemajuan teknologi informasi yang berkembang dengan cepat.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2020, 12:14 WIB
Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mendorong aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bersiap menjalankan sistem kerja baru pada era new normal atau kenormalan baru. Sebab, sistem kerja konvensional tidak cocok diterapkan di tengah pandemi Corona.

"Sekarang kita akan bekerja dengan sistem kerja baru di era new normal. Sebaliknya yang berbeda dengan cara kerja sebelumnya," ujar Bima dalam diskusi virtual BKN via YouTube, Rabu (24/6/2020).

Untuk itu, saat ini PNS harus mempunyai kesadaran diri untuk melakukan penyesuaian dengan cara bekerja yang baru. Salah satunya meningkatkan ketrampilan penggunaan teknologi yang dapat menunjang pekerjaan di era new normal.

Kemudian, Bima menjelaskan sistem kerja baru perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan terhadap masyarakat. Langkah strategis ini juga diyakini efektif untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Sehingga pada saat memasuki era new normal, pihaknya berharap para PNS mampu bersaing serta memahami kemajuan teknologi informasi yang berkembang dengan cepat. Maka, PNS di seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah harus adaptif terhadap proses bisnis baru yang berbasis digitalisasi.

"Standar kompetensi harus berbasis digital. Mengingat kemajuan negara karena jabatan fungsional, ini pentingnya pemanfaatan teknologi," tandasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:


Menteri PANRB Minta Instansi Terapkan Sistem Kerja Fleksibel Bagi PNS

Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk tetap menjaga produktivitas di tengah wabah pandemi virus Corona (Covid-19).

Penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik dituntut tetap berjalan dengan baik walaupun sistem kerja berbeda dengan sebelum pandemi.

"Jangan sampai pandemi Covid-19 menurunkan produktivitas kerja kita semua," seru Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, pada Selasa 23 Juni 2020.

Selain itu, Tjahjo juga mengajak seluruh instansi pemerintah untuk mulai melakukan pengaturan kerja buat PNS secara fleksibel (flexible working arrangement/FWA). "Instansi pemerintah harus mulai mengatur pembagian pegawai yang bekerja di kantor atau bekerja di rumah," imbuhnya.

Dalam tatanan normal baru ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mereka yang bekerja di kantor. Penataan ruangan perlu dipertimbangkan karena diharuskan untuk menjaga physical dan social distancing. Untuk itu perlu untuk mengatur ulang tata letak dalam ruang rapat, ruang kerja, dan ruang pelayanan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya