Liputan6.com, Jakarta - Parade Nusantara resmi mengajukan permohonan uji materil (judicial review) ke MK. Mereka menggugat UU Nomor 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.
Gugatan itu diterima MK pada Senin (23/6). Dalam surat tanda terima bernomor 1991/PAN.MK/VI/2020 itu menyebutkan ada dua pemohon yang mengajukan judicial review atas UU Nomor 20/2020. Yakni Triono dan Suyanto. Keduanya merupakan kepala desa yang tergabung dalam Parade (Persatuan Rakyat Desa) Nusantara. Pemohon menyerahkan kuasa kepada tim pengacara asal Surabaya, M. Soleh & Partners.
Advertisement
judicial review atas UU No 2/2020 itu digugat karena dianggap merugikan rakyat desa. Khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi : "Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini."
Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa Akhmad Muqowam menyebut, ketentuan dalam pasal 28 ayat (8) di UU 2/2020 sangat jelas dapat diartikan bahwa dana desa tidak akan ada lagi. Dia menjelaskan, dana desa sebagaimana diamanatkan dalam pasal 72 ayat 2 UU Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan. UU tersebut, kata dia, menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.
"Apalagi di dalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai-nilai budaya desa," terang mantan Wakil Ketua DPD RI ini dalam keterangan pers, Rabu (24/6/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembangunan Harmonis Usai Ada UU Desa
Menurut Muqowam, UU Desa mengakui bahwa desa adalah sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa.
"Dan di situlah orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa, dalam arti meletakkan desa sebagai subjek pembangunan. Bukan yang di masa lalu, desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan di Indonesia," tegas Muqowam.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang pada rapat paripurna yang digelar 12 Mei 2020. Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. Selanjutnya, pada 18 Mei 2020, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan perppu tersebut menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Advertisement