Prarekonstruksi, Kelompok John Kei Rencanakan Serang Nus Kei

Dalam adegan lain terlihat, John Kei bertemu dengan beberapa anak buahnya di kediamannya, Bekasi Jawa Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jun 2020, 13:48 WIB
Polisi menggelar prarekonstruksi kasus penyaniayaan dan penyerangan yang dilakukan John Kei dan kelompoknya. (foto: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggelar prarekonstruksi kasus penganiayaan dan penyerangan yang dilakukan John Kei dan 29 anak buahnya. Dari prareka ulang itu, John Kei dan anak buahnya menggelar rapat terlebih dahulu sebelum melakukan penyerangan ke kelompok Nus Kei.

Hal itu terungkap saat prarekonstruksi yang diperagakan di depan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya, Rabu (24/6/2020).

Terlihat, ada delapan orang anak buah John Kei yang mengikuti rapat. Adalah Daniel yang memimpin rapat untuk menghabisi kelompok Nus Kei. 

"Hanya satu adegan. Ini pada 14 Juni 2020 ada pertemuan di Kelapa Gading. Dalam pertemuan itu yang menjadi pembicara tersangka Daniel dengan agenda perbincangan menghabisi Nus Kei," kata salah satu penyidik.

Dalam adegan lain terlihat, John Kei bertemu dengan beberapa anak buahnya di kediamannya, Bekasi Jawa Barat pada 20 Juni 2020 untuk membahas mengenai Nus Kei, yang masih kerabatnya itu.

John Refra Kei alias John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di markasnya, Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi pada Minggu malam 21 Juni 2020

Mereka diduga menjadi pelaku perusakan rumah di Green Lake City, Tangerang dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu siang 21 Juni 2020. Dalam kejadian ini, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pasal Berlapis

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (kedua kiri) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus premanisme kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei dan anggotanya berinisial ER. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polisi telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya terkait dua kasus berdarah tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan 29 anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.

"Dari 30 orang, baru dua yang positif amphetamine dan methamphetamine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, (24/6/2020).

Yusri menjelaskan John Kei dan 29 anggota kelompoknya menjalani tes urine usai dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat ini, baru dua yang telah diketahui hasilnya. Meski, Yusri belum merinci identitas dari keduanya.

"Masih tunggu dari tim, kita sampaikan nanti kalau ada tambahan," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya