Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan hadiah sebesar Rp 168 miliar kepada sebanyak 84 Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berhasil memenangi "Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19" dimaksudkan untuk membantu pemulihan ekonomi daerah.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga mengatakan, hadiah uang tersebut merupakan transfer pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan bagi daerah-daerah tersebut untuk melengkapi pos penerimaan transfer daerah DID reguler yang sudah berjalan.
Advertisement
"Ada potensi sebagian warganet disesatkan oleh pemberitaan seolah kegiatan Lomba Inovasi Daerah yang diselenggarakan Kemendagri merupakan pemborosan di tengah kesulitan masyarakat oleh wabah COVID-19. Tampaknya ada kalangan masyarakat yang tidak mendapat informasi yang cukup tentang sumber dana Lomba tersebut, penggunaan dana oleh pemenang dan bagaimana pengawasannya," kata dia dalam pernyataan tertulis, Rabu (25/6).
Dia menjelaskan bahwa sumber dana hadiah Lomba adalah DID, yang setiap tahun disiapkan Kemenkeu sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga ada atau tidak adanya perlombaan DID tetap disalurkan kepada daerah.
Sementara itu, untuk tahun ini Menteri Dalam Negeri melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program DID tersebut untuk tujuan penanganan COVID-19. Sebab, kurva penularan COVID-19 di daerah dapat dilandaikan melalui penerapan protokol di setiap bidang kehidupan publik.
Kastorius juga menekankan bahwa hasil dari Lomba, berupa video tentang protokol kesehatan akan menjadi contoh bagi banyak daerah lain dalam merumuskan protokol kesehatan di daerah masing-masing. Imbasnya daerah menjadi akrab terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi ini.
"Sedangkan bagi daerah yang menang, ini menjadi kebanggaan. Sekaligus menjadi dorongan untuk mempertahankan daerahnya bebas dari COVID-19," lanjut dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sumber Dana
Dengan demikian, lanjut dia, sangat jelas bahwa sumber dana untuk pemenang Lomba bukan dari anggaran Kemendagri, apalagi dari dana Mendagri. Sebab, hadiah tersebut berasal dari program pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Dan hadiah tersebut juga bukan untuk Gubernur, Bupati atau Walikota pemenang. Akan tetapi masuk kedalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK.
"Hadiah ini diberikan dalam rangka memulihkan perekonomian daerah yang terdampak COVID-19. Ini merupakan DID Tambahan bagi daerah dan merupakan pelengkap dari DID regular yang sudah berjalan saat ini," tukasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement