Liputan6.com, Jakarta Partai Persatuan Pembangunan disebut telah membeti dukungan bagi Ahmad Wazir Noviadi dan Ardani sebagai kandidat kepala daerah di Pilkada Ogan Ilir.
Dukungan itu muncul berdasarkan tangkapan layar Surat Keputusan (SK) dukungan PPP untuk Ahmad Wazir Noviadi dan Ardani sebagai kandidat kepala daerah di Pilkada Ogan Ilir. Surat berlogo Ka'bah tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum PPP Fernita Jubahar Amirsyah dan Sekjen PPP Arsul Sani.
Advertisement
Dalam surat itu disebut surat rekomendasi dukungan PPP pusat ini berdasarkan penjaringan dan usulan dari DPW PPP Sumatera Selatan. Ada lima poin yang tertera dalam surat rekomendasi dukungan untuk Ahmad Wazir Noviadi dan Ardani itu.
Pada poin pertama, dalam surat tersebut tertulis ‘DPP Partai Persatuan Pembangunan untuk merekomendasikan Sdr. Ahmad Wazir Noviadi sebagai calon Bupati Ogan Ilir dan Sdr Ardani sebagai Calon Wakil Bupati Ogan Ilir periode 2020-2024’.
Tembusan surat rekomendasi PPP ini ditujukan kepada Ketua Umum (Plt) dan DPC PPP Ogan Ilir. Saat dikonfirmasi terkait dukungan itu, Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku tidak ingat perihal surat yang ditekennya itu.
"Saya tidak ingat persis,” ucap Arsul Sani saat dihubungi, Rabu (24/6/2020). Dia mengaku akan mengecek SK yang dimaksud.
Sebelumnya, Ahmad Wazir Noviadi bukan nama baru di Ogan Ilir. Dia pernah menjadi Bupati Ogan Ilir kurang lebih sebulan pada 2016 lalu. Dia kemudian ditangkap BNN karena kasus menyalahgunakan narkoba.
Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis rehabilitasi 6 bulan kepada Ahmad Wazir Noviadi.
Ahmad Wazir sempat mengajukan uji materi terkait larangan mantan pengguna narkoba mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturan itu termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Syarat Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Namun uji materi itu ditolak MK.
Tapi, Ahmad Wazir memang tetap ingin maju di Pilkada.
"Klien kami (Ahmad Wazir Noviadi) akan tetap maju dalam kontestasi Pilkada 2020," kata Kuasa Hukum Wazir, Salman Darwis, usai sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 18 Desember 2019 lalu.
Reporter: Randi Ferdy Firdaus
Sumber: Merdeka.com