Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid 19. Langkah tersebut ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali.
Sejalan dengan stimulus restrukturisasi kredit dan pembiayaan di perbankan dan perusahaan pembiayaan, sampai dengan 15 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 655,84 triliun dari 6,27 juta debitur. Untuk sektor UMKM, nilai restrukturisasi mencapai Rp 298,86 triliun yang berasal dari 5,17 juta debitur.
Advertisement
"Sedangkan untuk Non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,1 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 356,98 triliun," tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).
"Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," sambung dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Perusahaan Pembiayaan
Untuk perusahaan pembiayaan, per 16 Juni 2020, OJK mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya, dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui. Adapun total nilainya mencapai Rp 121,92 triliun.
Sementara posisi Mei 2020, kredit perbankan tumbuh sebesar 3,04 persen yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan terkontraksi sebesar 5,1 persen yoy. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,87 persen yoy.
Advertisement