Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan profil risiko lembaga jasa keuangan seperti perbankan dan asuransi pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali. Terlihat rasio NPL gross bank tercatat sebesar 3,01 persen dan rasio NPF sebesar 3,99 persen.
"Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).
Advertisement
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2 persen dan 26,2 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio Bank Umum Konvensional tercatat sebesar 22,16 persen serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627 persen dan 314 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Adapun Industri asuransi berhasil menghimpun tambahan premi sebesar Rp 15,6 triliun (Asuransi Jiwa: Rp 8,86 triliun dan Asuransi Umum dan reasuransi: Rp 6,69 triliun).
LPS Ingatkan Perbankan untuk Jaga Likuiditas
Sebelumnya, Direktur Group Riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Iman Gunadi mengatakan, pandemi Covid-19 berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional. Pandemi corona juga membuat kualitas kredit dan likuiditas perbankan turun.
"Sebelumnya di bulan pertama, credit at risk berada di 11,4 persen dan meningkat ke level 14,8 persen. Bahkan, pada bulan April 2020 mendekati angka 15 persen," kata dia dalam video conference via Zoom, pada Selasa 23 Juni 2020.
Selain itu, pandemi Covid-19 juga memicu permasalahan lainnya yang berpotensi mengganggu kinerja sektor industri jasa keuangan di tahun ini. Yakni, kualitas kredit perbankan yang memburuk dan turunnya daya tahan likuiditas oleh perbankan.
Namun, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional tergolong masih cukup tinggi. Menurutnya, hal ini terlihat dari stabilnya distribusi cakupan penjaminan di LPS sepanjang lima bulan pertama di 2020.
"Yakni pada Mei 2020, jumlah rekening perbankan yang dijamin LPS total sebesar 99,91 persen atau setara dengan 312 juta rekening. Sementara secara nominalnya, jumlah yang dijamin mencapai 53,08 persen dari total simpanan atau setara Rp 3.320 triliun," ujarnya.
Advertisement