Liputan6.com, Kupang - Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mendapat teror berupa ancaman dari orang tak dikenal usai mengungkap kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 senilai Rp149 miliar.
Yulianto, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT mengatakan, ancaman terhadap bawahannya itu diberikan melalui surat yang dikirim ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Baca Juga
Advertisement
Dirinya meyakini ancaman tersebut terkait penanganan kasus korupsi yang tengah diungkap Kejati NTT.
"Soal siapa oknum yang mengancam, biar menjadi konsumsi sendiri Kejati NTT," katanya.
Yulianto mengaku, pihaknya siap bertanggung jawab penuh atas penanganan perkara kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya.
"Lokus delictinya memang ada di Surabaya, tetapi saya tegaskan pada siapa pun, pengendali perkara ini adalah saya, yang memerintah adalah saya, soal lokus, itu adalah kompetensi relatif dan saya yang bertanggungjawab," katanya.
Dalam kasus kredit macet ini, Kejati NTT telah menetapkan 7 debitur sebagai tersangka. Dari 7 tersangka, Kejati NTT baru menahan satu tersangka, yakni Yohanes Ronal Sulaiman.
Selain uang, Kejati NTT juga telah mengajukan izin sita aset yang dikelola para tersangka berupa 26 bidang tanah, yang tersebar di beberapa kabupaten di NTT. Khusus Kabupaten Kupang, tanah seluas 44 hektare, Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta 2 bidang tanah, Jawa Barat 4 bidang tanah, dan Banten 1 bidang.