Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar akan mendeportasi Warga Negara Suriah bernama Barakeh Wissam karena mengadakan kegiatan meditasi masal di Bali. Meditasi masal diduga dengan jumlah peserta 60 orang itu diselenggarakan di House of Om Gianyar Bali pada Kamis, 18 Juni 2020.
"Kegitan ini ditengarai menimbulkan keresahan warga dan sempat viral di media sosial," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangannya, Rabu (23/6/2020).
Advertisement
Arvin menyebut, dalam kasus ini Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap Barakeh Wassam karena dianggap bertanggung jawab dalam pelaksanaan yoga masal.
Arvin menyebut, Barakeh Wassam tidak mematuhi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid19 di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 orang.
"Kegiatan yoga massal tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari Desa Adat setempat dan hanya ada pemberitahuan secara lisan," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Salahi Aturan Protokoler Kesehatan
Pelaksanaan yoga massal dianggap menyalahi aturan protokol kesehatan Coved-19 karena tidak adanya physical distancing dan orang-orang yang hadir di lokasi acara tidak menggunakan masker.
Barakeh Wissam merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali).
"Saat ini Barakeh Wissam ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sambil menunggu proses pendeportasian. Sanksi tegas ini didukung sepenuhnya oleh Tim Gugus Covid-19 Bali," kata dia.
Advertisement