Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Lucinta Luna, Rabu (24/6/2020). Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Lucinta Luna ditanya majelis hakim terkait dua butir ekstasi yang ditemukan saat dirinya ditangkap di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Lucinta Luna membantah ekstasi yang ditemukan bukanlah miliknya.
Baca Juga
Advertisement
"Di tempat sampah ditemukan ekstasi dua butir itu punya kamu benar?" tanya salah seorang hakim.
"Saya tidak pernah menyentuh atau membuang ekstasi itu. Demi Allah itu bukan milik saya," jawab Lucinta Luna.
Mengakui Riklona Miliknya
Kendati demikian, Lucinta Luna tak membantah kalau tujuh butir Riklona adalah miliknya. Ia pun menjelaskan psikotropika itu ia taruh di tas miliknya.
"Benar yang mulia itu punya saya, riklona tujuh butir. Di dalam lemari itu ada tas saya, benar ada tujuh butir riklona itu punya saya," tutur Lucinta Luna.
Advertisement
Dipaksa
Lucinta Luna menjelaskam, ia sempat dipaksa untuk mengambil barang bukti tersebut dengan tangannya sendiri. Lantaran bukan miliknya, Lucinta Luna enggan melakukannya.
"Saat pemeriksaan itu tiba-tiba di ruang tamu menunjuk ke tong sampah, 'Itu apa, coba ambil, ambil'. Saya nggak mau, itu bukan milik saya. Saya bilang gitu," jelas Lucinta Luna.
Penangkapan
Sekedar mengingatkan, Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona dan tramadol.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba.
Advertisement